Polres Kepulauan Sangihe Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Manganitu Selatan

Sangihe313 Dilihat

 

Sangihe – Ekuatornews.com. — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Jumat (13/6/2025), Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU H. Samson, SH, bersama sejumlah personel melaksanakan kegiatan penyidikan di wilayah Kecamatan Manganitu Selatan.

 

Operasi ini digelar sebagai bentuk respon terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

 

Dalam kegiatan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

 

8 botol miras jenis Cazanova Zero,

 

13 botol berukuran 600 ml berisi miras jenis Cap Tikus berlabel “Asegar”,

 

18 botol miras kemasan 600 ml dengan label “Minahasa Legendaris, Cap Tikus, Tamang Santai, 100% Original.”

 

 

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

IPTU H. Samson, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras tanpa izin benar-benar bersih dari wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe,” tegasnya.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif miras ilegal.

 

 

(*udy)