Akhirnya  Resmob Sangihe Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Towo’e

Sangihe439 Dilihat

 

 

 

 

 

Oplus_131072

Sangihe – Ekuatornews.com. — Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kompleks Pasar Towo’e, tepatnya di Toko SYAQILA, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama NB alias Econg (26), warga Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sumolang, SH., MH.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan polisi nomor: B/118/VI/2025/SPKT/POLRES KEPL. SANGIHE/POLDA SULUT tertanggal 16 Juni 2025, atas nama korban Rakib Nurdin, tim Resmob segera melakukan penyelidikan.

Melalui rekaman CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berhasil diidentifikasi. Dalam penggeledahan di tempat kos pelaku di kompleks Pasar Tona, Kelurahan Tona I, Kecamatan Tahuna Timur, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam bantal dan di belakang kos.

Barang Bukti yang Diamankan:

Uang logam pecahan Rp1.000 sebanyak 800 keping

Uang kertas pecahan Rp1.000 sebanyak 6 lembar

Uang kertas pecahan Rp2.000 sebanyak 307 lembar

Uang kertas pecahan Rp5.000 sebanyak 6 lembar

Uang kertas pecahan Rp10.000 sebanyak 1 lembar

1 batang besi yang digunakan pelaku untuk merusak pintu di lantai 2

1 potong kayu yang digunakan untuk merusak 4 unit CCTV

 

Total uang tunai yang ditemukan senilai Rp1.460.000, sementara kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.000.000.

Tindakan Kepolisian:

1. Mendatangi lokasi kejadian

 

2. Melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta barang bukti

 

 

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku pernah melakukan percobaan pencurian di beberapa tempat lain namun aksinya digagalkan oleh pemilik rumah. Sebagian uang hasil pencurian telah digunakan oleh pelaku untuk membayar kos sebesar Rp250.000 serta membeli makanan dan minuman.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

(*udy)