
Sangihe – Ekuatornews com. – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe memenangkan sebagian gugatan wanprestasi terhadap PT Dian Osiania Indonesia, operator kapal KM Bawangung Nusa, setelah melalui proses persidangan selama tujuh bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 166/Pdt.G/2024/PN Thn sejak 13 Desember 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan Pemkab Sangihe lantaran PT Dian Osiania Indonesia dinilai ingkar janji dalam perjanjian operasional pengelolaan kapal. Operator tidak melakukan kewajibannya dalam pemeliharaan dan perbaikan kapal, yang akhirnya menyebabkan KM Bawangung Nusa tenggelam di Pelabuhan Manado.
Pada 23 Juli 2025, majelis hakim PN Tahuna memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat (Bupati Kepulauan Sangihe) sebagian, dengan amar putusan antara lain:
Menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak melakukan pemeliharaan dan perbaikan kapal.
Menghukum tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp30 miliar.
Menghukum tergugat membayar biaya labuh tambat Rp521,5 juta.
Menyatakan pembatalan kerja sama operasional KM Bawangung Nusa.
Memerintahkan tergugat menyerahkan kapal KM Bawangung Nusa kepada penggugat secara sukarela.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kristianus Sasube, SH, mengapresiasi kerja keras tim hukum dalam proses persidangan ini.
“Saya selaku Kepala Bagian Hukum menyampaikan banyak terima kasih kepada Tim Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kejaksaan Negeri Tahuna selaku kuasa hukum Pemerintah Daerah dalam penanganan perkara ini sehingga memperoleh hasil yang baik,” ujarnya.
Kristianus juga menyebutkan, majelis hakim menilai tergugat beritikad tidak baik karena mengalihkan atau menjual kapal milik penggugat, yang menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Meski demikian, pihak tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
(*Udy)













