
Sangihe – Ekuatornews.com. – Rabu (06 Agustus 2025), sekira pukul 05.30 wita telah ditemukan sesosok korban mayat dengan inisial YD, warga Kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur.
Adapun korban mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh perempuan YOUKE TAKAHINDANGEN, Tempat tanggal lahir Tahuna, 15 mei 1962, umur 63 Tahun, agama Kristen, suku sangihe, alamat kelurahan Batulewehe Kec. Tahuna Timur.
Fakta-fakta yang ditemukan di tempat Kejadian Perkara yaitu,
– TKP berada di rumah milik Kel. TAKAHINDANGEN -TATENGKENG tepatnya di Kel.Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan. Sangihe.
– Korban ditemukan dengan tali terlilit di leher korban
Dari Keterangan saksi-saksi menerangkan bahwa:
Saksi 1
YOUKE TAKAHINDANGEN, Tempat tanggal lahir Tahuna, 15 mei 1962, umur 63 Tahun, agama Kristen, suku sangihe, alamat kelurahan Batulewehe Kec. Tahuna Timur, menerangkan sebagai berikut :
-Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 wita, saksi bangun untuk mempersiapkan sarapan pagi dan saksi mencurigai korban tidak biasanya korban belum bangun karena biasanya disaat saksi bangun korban pun ikut bangun. Dikarenakan hal tersebut saksi mencurigai korban telah melakukan suatu hal sehingga saksi memanggil JIMBRID DARISA, untuk melihat korban. Saat lelaki JIMRID mengintip lewat pintu kamar korban yang telah terbuka setengah, lelaki JIMRID melihat korban sudah tergantung dengan seutas tali.
Melihat hal tersebut lelaki Jimrid langsung melaporkan kepada Saksi.
Saksi 2
Berdasarkan keterangan an. Lelaki JIMBRID DARISA, Tempat tanggal lahir, Tahuna, 5 Februari 1999, umur 26 Tahun, agama Kristen, suku sangihe, alamat kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur, menerangkan sebagai berikut :
-sekitar Pukul 06.30 wita saksi dibangunkan oleh Perempuan YOUKE TAKAHINDANGEN untuk meminta saksi agar melihat korban karena peremuan YOUKE mencurigai korban melakukan sesuatu Hal. Saat saksi melihat kedalam lewat Pintu yang telah terbuka setengah, saksi melihat korban telah gantung diri dengan mengunakan tali. Setelah melihat hal tersebut saksi memberitahukan kepada perempuan Youke dan kepada RT. Tidak lana kemudian ketua RT datang dan melihat kedalam kamar korban sambil memanggil korban tetapi tidak direspon.
Mendengar adanya laporan orang bunuh diri tim polres Sangihe langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP, sehingga disimpulkan :
– Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 wita korban lelaki inisial YD meninggal yang diketahui penyebabnya karena bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan tali nilon.
– Bahwa yang pertama kali menemukan mayat tersebut adalah saksi perempuan YOUKE TAKAHINDANGEN di dalam kamar korban yang berada di rumah milik Kel. TAKAHINDANGEN -TATENGKENG
– Bahwa tempat kejadian perkara berada di dalam kamar korban di Kelurahan Batulewer Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepl. Sangihe.
– Bahwa pada saat ditemukan korban sudah dalam posisi tergantung dengan tali nylon, nomor 6
– Bahwa ditemukan tanda bekas lilitan tali di bagian leher korban
– Bahwa ditemukan air liur keluar dari mulut korban.
– Bahwa ditemukan cairan sperma keluar dari alatkelamin korban
– Bahwa yang diduga menjadi penyebab peristiwa tersebut adalah karena gantung diri dalam keadaan mabuk karna di tkp di temukan sisa minuman keras jenis Captikus dan juga sebuah mangkuk sedang.
Adapun keterangan dari pihak medis dr. Debby Tatawi bahwa Meninggalnya lelaki Murni akibat bunuh diri dengan Cara Gantung diri,dengan ciri-ciri Korban mengeluarkan air liur,air mani dan waktu kematian sekira pukul 05.00 Wita.
Dengan peristiwa ini tindakan dari kepolisian yaitu,Menerima laporan,melakukan olah TKP,Melakukan koordinasi dengan pihak medis,Mewawancarai para saksi,Memberitahukan terkait pemeriksaan autopsi mayat kepada Keluarga korban namun korban menolak dimana kematian korban wajar akibat gantung diri serta secara iklas sudah menerima kematiannya,Membuat B.A. penolakan untuk dilakukan otopsi.
(*Udy)













