Ketua Bidang Organisasi PBSI Sulut Roy Mandey.
Manado, EkuatorNews.com – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Bulutangkis Indonesia (PBSI) Kota Manado yang digelar pada Rabu (8/10/2025) siang di Aston Hotel Manado ternyata memunculkan polemik.
Dalam Muskot tersebut, Mahmud Turuis kembali terpilih sebagai Ketua PBSI Manado periode 2025–2029.
Namun, Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Sulawesi Utara (Sulut) menilai proses pemilihan itu tidak sesuai mekanisme organisasi.
Ketua Bidang Organisasi PBSI Sulut, Roy Mandey, menegaskan bahwa pelaksanaan Muskot itu menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Mekanisme pelaksanaan Muskot yang dilakukan oleh PBSI Manado ini tidak sesuai aturan,” tegas Mandey.
Menurutnya, sesuai pasal 50 ayat 3 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PBSI, Pengprov PBSI seharusnya dilibatkan sebagai narasumber dalam Muskot.
Kehadiran Pengprov juga penting untuk memberikan legitimasi dan menjaga koordinasi antarstruktur organisasi.
“Langkah-langkah koordinasi dan konsultasi itu tidak dilakukan. Artinya, fungsi organisasi diabaikan,” ujar Mandey.
Ia menambahkan, Pengprov PBSI Sulut bahkan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari panitia pelaksana sebelum tanggal kegiatan ditetapkan.
“PBSI Manado tidak melakukan pemberitahuan kepada kami. Ini bentuk pengabaian terhadap mekanisme organisasi,” tukasnya.
Dengan berbagai pelanggaran prosedur tersebut, Mandey menegaskan Pengprov PBSI Sulut tidak akan mengakui hasil Muskot PBSI Kota Manado 2025.
“Kami tidak menghadiri dan tidak mengakui hasil pelaksanaannya. Ini langkah organisasi yang tegas,” pungkasnya.
Diketahui, sebelum pelaksanaan Muskot, Pengprov PBSI Sulut sudah melayangkan surat resmi pemberitahuan kepada pengurus PBSI Kota Manado terkait aturan dan mekanisme pelaksanaan Muskot.
Namun, tampaknya surat tersebut tidak diindahkan oleh panitia pelaksana.
(***/ENC)



Ketua Bidang Organisasi PBSI Sulut Roy Mandey.










