
Ekuatornews.com. – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe bergerak cepat menangani kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, pada Selasa (11/11/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sweetly Sumolang, S.H., M.H, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di rumah keluarga Tarimakase – Mamuka, Lindongan 1 Kampung Beha.
“Korban berinisial MJT (37), sementara pelaku berinisial UB (27). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban menghadang kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pelaku. Cekcok pun terjadi di lokasi, hingga pelaku melakukan penikaman terhadap korban beberapa kali di bagian punggung, rusuk, tangan, bawah ketiak, dan paha,” ungkap IPTU Sumolang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan bahwa korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Pihak kepolisian kini masih menunggu hasil visum luka dari pihak rumah sakit untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan aksi tersebut dalam pengaruh alkohol,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat sekitar, mengingat kejadian tersebut mengguncang warga Kampung Beha yang selama ini dikenal kondusif dan aman.
(*Udy)







