
Gate parkir Mie Gacoan Paniki, (foto ist).
Manado, EkuatorNews.com — Polemik baru muncul di kawasan Rumah Makan Mie Gacoan Paniki Bawah.
Setelah sebelumnya ramai keluhan soal motor yang memadati badan jalan, kini sorotan publik mengarah lebih dalam: dugaan lemahnya penerapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta pertanyaan besar soal legalitas pengelolaan gate parkir yang beroperasi di lokasi tersebut.
Pantauan di lapangan memperlihatkan antrean kendaraan mengular hingga ke badan jalan, bahkan membuat sebagian pengendara terpaksa berhenti mendadak di area tikungan. Gate parkir otomatis yang dibuat untuk mengatur kendaraan justru menciptakan bottleneck baru, pengendara harus berhenti, menunggu portal terbuka, lalu perlahan masuk. Di jam-jam ramai, antrean ini tak terhindarkan.
Masalahnya, lokasi tersebut berada tepat di tikungan. Secara teknis, zona seperti ini seharusnya steril dari aktivitas parkir maupun berhenti, karena rawan kecelakaan akibat terbatasnya jarak pandang pengendara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana penerapan Andalalin di lokasi tersebut?
Padahal, UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa setiap pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kemacetan wajib membuat perencanaan, mitigasi, dan memastikan tidak ada antrean kendaraan yang meluber ke badan jalan, terlebih di titik rawan seperti tikungan.
Namun fakta di depan Mie Gacoan Paniki Bawah justru memperlihatkan yang sebaliknya. Ruang gerak kendaraan menyempit, risiko kecelakaan meningkat, terutama bagi pengendara roda dua.
Temuan lain mengungkap bahwa pengelolaan gate parkir diduga bukan dilakukan langsung oleh pihak Mie Gacoan, melainkan vendor parkir tertentu.
Pertanyaannya: apakah vendor tersebut mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah?
Sesuai aturan, setiap badan usaha penyelenggara parkir wajib memiliki izin dan memastikan operasionalnya tidak mengganggu lalu lintas. Jika pengelolaan dilakukan tanpa izin atau tanpa pengawasan, situasi tersebut bisa melanggar ketentuan perparkiran dan berujung pada sanksi.
Ditambah lagi, antrean kendaraan yang mengular di tikungan sebenarnya sudah melanggar prinsip keselamatan jalan. UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 menegaskan kewajiban pengendara mematuhi aturan berhenti dan parkir, sementara Pasal 287 memberi landasan sanksi bagi aktivitas yang mengganggu keselamatan lalu lintas.
Meski kondisi ini sudah lama terjadi, hingga kini belum terlihat adanya penataan maupun penertiban yang konsisten. Publik pun mulai menyoroti peran instansi terkait, terutama Dinas Perhubungan Kota Manado dan Satlantas Polresta Manado, sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan evaluasi Andalalin.
Di sisi lain, manajemen usaha juga tak luput dari pertanyaan. Pengaturan keluar-masuk kendaraan adalah bagian dari tanggung jawab mereka untuk menjaga keselamatan lingkungan sekitar.
Dengan situasi yang makin berisiko, masyarakat mulai mempertanyakan: apakah penertiban akan dilakukan sebelum terjadi kecelakaan, atau setelah ada insiden baru semua bergerak?
“Semoga persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait demi kenyamanan kita semua,” ujar Enol, seorang pengendara mobil yang kerap melintasi area tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret dari seluruh pihak. Sebab, keselamatan pengguna jalan bukan sesuatu yang bisa terus dipertaruhkan.
(“””/Enny)








