Pemkab Sangihe Gencarkan Penyuluhan PTSL, Dorong Kepastian Hak Tanah Warga

Sangihe202 Dilihat

Ekuatornews.com. – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Kantor Pertanahan setempat menggelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Penyuluhan PTSL dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tabukan Utara yang meliputi Desa Petta, Petta Timur, Petta Barat, Petta Selatan, Mala, Bengketan, dan Kalekube. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran warga yang ingin mengetahui secara langsung mekanisme serta manfaat program nasional tersebut.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe atas komitmen dan kerja keras dalam menyelenggarakan penyuluhan PTSL bagi masyarakat.

Menurut Bupati, program PTSL merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

“Program PTSL ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh sertifikat tanah berbasis elektronik yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Thungari.

Ia juga menegaskan bahwa PTSL bersifat gratis, sehingga masyarakat tidak dipungut biaya dalam proses pendaftaran. Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta program.

“Sebelum mendaftar, pastikan sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Seluruh dokumen harus lengkap dan benar untuk diserahkan kepada kepala desa, kemudian didaftarkan,” jelasnya.

Selain itu, Bupati mengingatkan pentingnya kehadiran para tetangga batas saat proses pengukuran tanah berlangsung. Kehadiran tetangga dari sisi depan, belakang, kiri, dan kanan diperlukan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah yang diukur.

Melalui program PTSL ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap masyarakat di Kecamatan Tabukan Utara, khususnya wilayah Petta dan sekitarnya, dapat segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat.

“Dengan adanya sertifikat, kepastian hak atas tanah masyarakat akan terjamin, sehingga ke depan dapat mencegah terjadinya sengketa atau saling menggugat,” pungkas Bupati.

(*Udy)