Buka Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan KUP dan PPAS, Begini Sambutan Ketua DPRK Kaimana

Papua Barat349 Dilihat
“Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun didampingi Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi serta tiga Wakil Ketua DPRK saat membuka sidang paripurna”

KAIMANA, EkuatorNews.com Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana dengan agenda persetujuan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 resmi dibuka di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Jumat (30/1/2026).

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun mengatakan setelah melalui serangkaian pembahasan akhirnya tercapai kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026

“kita telah melewati serangkaian tahapan dalam penyampaian dan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026, baik yang diawali pembahasannya di Ditingkat Banggar dan TAPD, lalu di Tingkat Komisi-Komisi Dewan bersama OPD terkait, serta finalisasi kembali ditingkat Badan Anggaran Dewan bersama TAPD Kabupaten Kaimana, yang pada akhirnya tercapai kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap KUA, PPAS APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026,” ujar Robi Samangun.

“Penandatangan Berita Acara Nota Kesepakatan oleh Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi dan Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun serta tiga Wakil Ketua DPRK”

Lebih lanjut, Robi Samangun menjelaskan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah difinalisasi diTingkat Badan Anggaran DPRK bersama TAPD setelah pembahasan, dengan total APBD sebesar Rp 1 Trilyun 66 Milyar 84 Juta 821 Ribu 235 Rupiah.

“Total APBD sebesar Rp 1 Trilyun 66 Milyar 84 Juta 821 Ribu 235 Rupiah itu dengan rincian sebagai berikut jumlah Pendapatan sebesar Rp 1 Trilyun 59 Milyar 84 Juta 821 Ribu 235 Rupiah, jumlah Belanja sebesar Rp 1 Trilyun 65 Milyar 399 Juta 821 Ribu 235 Rupiah, jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 7 Milyar Rupiah, jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 685 Juta Rupiah, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 6 Milyar 315 Juta Rupiah,” ungkapnya.

Robi Samangun melanjutkan untuk semua yang hadir saat ini dapat sama-sama menindaklanjuti hasil finalisasi anggaran antara Banggar DPRK bersama TAPD tersebut dalam Rapat Paripurna, guna dilakukan penetapan persetujuan bersama antara DPRK bersama Pemerintah Daerah yang selanjutnya nanti akan dituangkan kedalam Berita Acara Nota Kesepakatan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada rekan-rekan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tim anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras selama beberapa waktu memberikan perhatian, pikiran dan koreksi serta waktunya, sehingga proses pembahasan terhadap KUA, PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat kita lewati secara bersama-sama,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 antara DPRK dan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRK telah diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang terkait yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

“Substansi kesepakatan dan persetujuan bersama ini sesuai dengan RKPD Kabupaten Kaimana di Tahun 2026, dengan memperhatikan hal-hal yang menyangkut kondisi ekonomi makro daerah dan asumsi penyusunan APBD serta kebijakan -kebijakan atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah maupun strategi pencapaiannya, yang pada akhirnya diharapkan dapat menjawab berbagai kebutuhan dan kepentingan yang mendasar bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana di Tahun Anggaran 2026,” tandasnya.

Diberitakan sebelum, rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun didampingi Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi serta tiga Wakil Ketua DPRK.

Pantauan EkuatorNews.com, rapat paripurna dihadiri oleh 22 orang anggota DPRK Kaimana, Sekertaris Daerah (Sekda) Kaimana Donald Raimond Wakum serta jajaran dan Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kaimana. (REI)