
Ekuatornews.com. – Dalam rangka pelaksanaan Program Penerangan Hukum (Penkum) Tahun 2026, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada aparatur pemerintahan desa se-Kecamatan Tabukan Tengah, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso Slamet, S.H., bersama Kasubsi I Bidang Intelijen, Rahmat Syahputra, S.H., sebagai narasumber. Keduanya memaparkan materi bertajuk “Penggunaan Dana Desa dalam Menunjang Program Prioritas Asta Cita Pemerintah Pusat.”
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet menegaskan pentingnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan dana desa agar pemanfaatannya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Dana desa, menurutnya, harus diarahkan untuk mendukung program-program prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita pemerintah pusat.
“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan optimal serta terhindar dari permasalahan hukum,” tegasnya.
Kegiatan penerangan hukum ini dilaksanakan di Kantor Kapitalaung Kampung Kuma I, Kecamatan Tabukan Tengah, dan dihadiri oleh Tim Penerangan Hukum Kejari Kepulauan Sangihe, terdiri dari Kasi Intelijen, Kasubsi Intelijen, staf intelijen, serta 19 orang perangkat desa dari berbagai kampung di wilayah tersebut.
Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung digitalisasi pengawasan dana desa, memungkinkan pemantauan penggunaan anggaran secara real-time, serta membantu aparatur desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang lebih akurat, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe berharap aparatur desa semakin sadar hukum dan mampu mengelola dana desa secara profesional demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(*Udy)













