
KAIMANA, EkuatorNews.com – Polres Kaimana menetapkan 7 target pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Mansinam yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K dalam sambutannya yang disampaikan Kabag SDM Polres Kaimana, Kompol Ferdinand Mardi saat memimpin apel gelar pasukan, di Halaman Polres Kaimana, Senin (2/2/2026).
Kompol Ferdinand Mardi menyebutkan, Operasi Mansinam tahun 2026 menetapkan 7 target pelanggaran lalulintas.
“Ada 7 target yang ditetapkan pada operasi Mansinam tahun 2026 yakni 1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, 2 Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, 3. Pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang, 4. Pengemudi roda dua yang tidak menggunakan helm dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, 5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, 6. Pengemudi yang melawan arus lalu-lintas, dan 7. Menggunakan knalpot bising serta tidak memasang Spakbor dan TNKB kendaraan bermotor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kaimana dan jajaran melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi Mansinam demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Senin (2/2/2026).
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K dalam sambutannya yang disampaikan Kabag SDM Polres Kaimana, Kompol Ferdinand Mardi menegaskan apel gelar pasukan digelar dalam rangka terwujudnya Kamseltibcarlantas menjelang pelaksanaan operasi Ketupat Mansinam 2026 serta menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
“Operasi keselamatan Mansinam akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga 15 Februari 2026,” ujar
Lebih lanjut, Kompol Ferdinand Mardi menjelaskan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. (REI)






















