Bupati Kaimana Terbitkan Surat Edaran Tentang WFH, Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Papua Barat135 Dilihat
“Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana Onna Lawalata”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas tanggal 25 Maret 2026 yang lalu tetang Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran Nomor : 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 100.3.4.1/4535/GPB/2026, tertanggal 01 April 2026, tentang Kebijakan Work From Home (WFH) dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Bupati Kabupaten Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/470 tentang Revisi Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 800.1.5/467 tanggal 02 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Point penting yang ditegaskan oleh Bupati Kaimana tersebut antara lain; pelaksanaan Work From Home (WFH) diberlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana setiap hari Jumat.

Pelaksanaan WFH ini dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung, Unit kerja yang bersifat strategis atau membutuhkan kehadiran fisik pegawai dan pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan tertentu.

Selain itu, penerapan Work From Home ini pun tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal, pembagian dan penjadwalan pegawai oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan Pencapaian target kerja yang telah ditetapkan.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk mengatur sistem kerja pegawai secara profesional antara Work From Office dan Work From Home, Menjamin tidak terjadinya penurunan kualitas pelayanan publik dan Melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Pegawai yang melaksanakan Work From Home wajib tetap berada ditempat tinggal atau lokasi kerja yang dapat dipertanggungjawabkan serta siap dihubungi dan melaksanakan tugas kedinasan selama jam kerja, juga menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan langsung.

Pelaksanaan gerakan Kaimana aman, sehat, resik dan indah (ASRI) tetap dilaksanakan pada setiap hari Kamis di minggu kerja berjalan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana Onna Lawalata, membenarkan terkait hal tersebut.

“Kepala Daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait Work From Home,” ujar Onna Lawalata.

Lebih lanjut, Onna mengatakan sebagai penanggung jawab manajemen kepegawaian termasuk dengan kontrol dan pengawasan terhadap disiplin pegawai, pimpinan OPD harus mencermati surat edaran Bupati Kaimana tersebut dengan baik.

“Kepada seluruh pimpinan OPD untuk mencermati surat edaran Bupati Kaimana tersebut secara baik, sehingga dapat ditindak lanjuti dengan baik pula,” ucapnya.

Terkait dengan Work From Home ini, Onna membeberkan Pemda Kaimana mengikuti arahan dari pusat.

“Kita di Daerah ini tinggal menyesuaikan saja. Terkait dengan Work From Home, dalam edaran Bupati kan sudah jelas semuanya,” bebernya.

Ia pun menjelaskan Pegawai yang bekerja dari rumah, wajib untuk menyampaikan laporan langsung ke atasan dan tentunya BKPSDM Kaimana tetap melakukan kontrol juga terhadap hal ini.

“Untuk kami di BKPSDM, jika semuanya bekerja dari rumah, maka minimal kepala-kepala bidang bisa menerapkan rapat secara daring dari rumah masing-masing, terkait dengan pekerjaan yang sedang dikerjakan. Minimal kepala-kepala bidang harus terus bekerja walaupun bekerja dari rumah. Dan untuk setiap pegawai kami yang bekerja dari rumah, tentunya harus ada laporan yang diserahkan kepada kami, bahwa pada hari tersebut dia sudah menyelesaikan pekerjaan ini dan itu,” tandasnya. (REI)