Pemkab Kaimana Siap Terapkan Work From Home, Bupati Hasan Achmad Terbitkan Surat Edaran

Papua Barat74 Dilihat
“Bupati Kabupaten Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana siap menerapkan Work From Home atau bekerja dari rumah, terhitung sejak tanggal 10 April 2026.

Hal ini sebagai langkah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada tanggal 25 Maret 2026 yang lalu.

Kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaimana mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 100.3.4.1/4535/GPB/2026, tertanggal 01 April 2026, tentang Kebijakan Work From Home (WFH) dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Surat edaran Bupati Kabupaten Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si”

Kemudian, Bupati Kabupaten Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.5/467 tanggal 02 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Kaimana menekankan beberapa poin penting antara lain :

1. Penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemkab Kaimana melalui kombinasi fleksibel tugas kedinasan secara lokasi.

2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN, dilaksanakan dengan pola kerja WFH sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu yakni setiap hari Jumat terhitung tanggal 10 April 2026.

3. Bagi unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan bagi unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif sehingga tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.

4. Pejabat dan Unit Kerja berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO.

5. Pelaksanaan Gerakan Kaimana aman, sehat, resik dan indah tetap dilaksanakan pada setiap hari kamis di minggu kerja berjalan. (REI)