
KAIMANA, EkuatorNews.com – Keberadaan pom mini (pompa bensin mini) di Kabupaten Kaimana kini semakin marak. Namun, sebagian besar usaha tersebut diduga belum mengantongi legalitas usaha yang sesuai, karena Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digunakan masih melekat pada izin kios atau usaha lain.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa pom mini seharusnya memiliki izin usaha tersendiri, sebab jenis usahanya berbeda dengan kios biasa.
“Hampir semua pom mini di Kabupaten Kaimana, NIB-nya masih melekat dengan kios. Seharusnya ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus pengecer bahan bakar minyak (BBM) untuk setiap pom mini, karena jenis usahanya sudah berbeda,” kata La Bania saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya, Kamis (23/4/2026)
Lebih lanjut, La Bania menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan koordinasi untuk memastikan apakah pom mini wajib memiliki izin usaha tersendiri atau cukup menambahkan KBLI pengecer BBM pada NIB yang sudah ada.
“Kalau memang harus memiliki izin tersendiri, maka NIB bisa tetap melekat dengan kios, tetapi harus ada KBLI pengecer BBM untuk pom mini,” jelasnya.
La Bania pun mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kepastian terkait izin khusus pom mini, karena proses perizinan masih berbasis OSS (Online Single Submission).
Menurutnya, klasifikasi usaha pom mini dalam sistem OSS juga masih perlu dipastikan.
“Bagi saya, pom mini harus memiliki izin tersendiri yang namanya KBLI,” tegasnya.
Ke depan, ia menuturkan, akan berkoordinasi dengan sejumlah kepala bidang di Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Kaimana untuk meninjau terkait objek usaha ini.
“Pengurusan izin sebenarnya tidak sulit dan tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya saja aspek legalitas ini yang perlu menjadi perhatian,” pungkasnya. (REI)























