ATR/BPN Ajak Masyarakat Tingkatkan Sertipikat HGB Rumah Tinggal Menjadi SHM

Papua Barat22 Dilihat
“Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengajak masyarakat meningkatkan status Sertipikat HGB rumah tinggal menjadi SHM untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah”

JAKARTA, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal agar segera meningkatkan status haknya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB ke SHM dapat dilakukan dengan proses yang mudah dan biaya yang terjangkau.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di kompleks atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, perubahan status hak menjadi SHM memberikan manfaat besar karena pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.

Menurut Shamy Ardian, persyaratan pengajuan perubahan hak juga cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak dari Kantor Pertanahan.

“Persyaratannya sangat mudah. Selain itu, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” jelasnya.

ATR/BPN menilai peningkatan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset.

Selain memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, status SHM juga dinilai mampu meningkatkan nilai perlindungan aset keluarga untuk masa depan.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” tambah Shamy Ardian.

Dengan proses yang mudah, biaya terjangkau, dan manfaat jangka panjang yang besar, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut melalui Kantor Pertanahan setempat. (IKI)