Kantah Teluk Bintuni Hadiri Penyerahan Ganti Rugi Lahan Proyek PLTMG Bintuni 10 MW

Papua Barat36 Dilihat
“Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni saat menghadiri kegiatan pemberian ganti rugi lahan pembangunan PLTMG Bintuni 10 MW yang diselenggarakan PT PLN (Persero) UIP MPA UPP Papua Barat di Kantor Distrik Bintuni”

TELUK BINTUNI, EkuatorNews.com — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menghadiri kegiatan pemberian ganti rugi lahan pembangunan PLTMG Bintuni 10 MW yang diselenggarakan PT PLN (Persero) UIP MPA UPP Papua Barat, di Kantor Distrik Bintuni, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Bintuni 10 MW yang bertujuan mendukung peningkatan pasokan dan keandalan listrik di Kabupaten Teluk Bintuni dan sekitarnya.

Dalam kegiatan itu, dilakukan penyerahan ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan proyek strategis ketenagalistrikan tersebut.

Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menjadi bentuk dukungan terhadap proses pengadaan tanah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, keterlibatan Kantor Pertanahan juga bertujuan memastikan proses administrasi pertanahan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pembangunan PLTMG Bintuni 10 MW dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebutuhan energi listrik yang stabil dan berkelanjutan di Kabupaten Teluk Bintuni.

Sinergi antara pemerintah, PT PLN (Persero), dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah. (IKI)