Cegah Sengketa dengan Tetangga, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah

Nasional13 Dilihat
“Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengajak masyarakat memasang patok batas tanah sebagai langkah sederhana untuk mencegah sengketa pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga hubungan baik antar warga”

JAKARTA, EkuatorNews.com — Sengketa tanah kerap berawal dari persoalan sederhana, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antar tetangga hingga berujung pada konflik hukum yang merugikan semua pihak.

Untuk mencegah terjadinya sengketa, masyarakat diimbau memasang patok tanda batas tanah sebagai langkah sederhana namun efektif dalam menjaga kepastian batas kepemilikan lahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah sebagai upaya melindungi hak pemilik tanah sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanah menjadi lebih aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanah yang dicaplok oleh tetangga maupun pihak lain,” ujar Menteri Nusron saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurutnya, pemasangan patok batas tanah sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Kesepakatan bersama mengenai posisi batas tanah akan membantu meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.

“Pemilik tanah diharapkan memasang patok pada batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan agar tercapai kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” jelasnya.

Langkah ini dinilai jauh lebih mudah, murah, dan efektif dibandingkan harus menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang membutuhkan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit. Selain kerugian materiil, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antarwarga.

Menteri Nusron juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah tidak disarankan karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.

Sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, patok batas tanah idealnya memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di atas permukaan.

“Patok bisa dibuat dari kayu, beton, maupun besi. Yang terpenting, batas tanah harus ditandai secara jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang sangat penting. Keberadaan patok batas tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga membantu menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. (IKI)