Ingin Pecah Sertipikat Tanah? Begini Syarat dan Prosedurnya

Nasional10 Dilihat
“Ilustrasi”

JAKARTA, EkuatorNews.com – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak dimanfaatkan masyarakat. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian. Setelah proses pemecahan selesai dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Setiap bidang baru hasil pemecahan tetap memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru, sementara pada data bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pemecahan bidang tanah meliputi sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik, surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang, persyaratan tambahan berupa rencana tapak atau site plan yang telah disetujui pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Apabila seluruh tahapan administrasi dan pengukuran telah selesai, sertipikat baru akan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 Ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan pemecahan bidang tanah, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu layanan yang tersedia, masyarakat dapat melihat persyaratan, tahapan layanan, hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.

Selain memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan. (IKI)