
BINTUNI, EkuatorNews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Yuliani Widianingsih Tigtigweria, S.AP., melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi PT Sinar Suri sebagai bagian dari proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah oleh pemohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi fisik lapangan, serta rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
Peninjauan langsung menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan PKKPR Berusaha. Selain untuk memverifikasi kondisi aktual di lapangan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa setiap rencana kegiatan usaha yang diajukan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Melalui kegiatan tersebut, petugas melakukan pengamatan terhadap kondisi lokasi, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta berbagai aspek teknis pertanahan yang menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi dan pertimbangan teknis.
Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan layanan pertanahan dan perizinan berusaha melalui proses yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan peninjauan lokasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, selaras dengan rencana pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat secara luas. (IKI)













