Jual Mesin Jonson Curian di Sorong, Dua Pemuda Diamankan Tim URC Satreskrim Polres Kaimana

Papua Barat15 Dilihat
“Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto, S.H., M.H”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana, Polda Papua Barat, berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian mesin jonson yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Kedua terduga pelaku berinisial MF (20) dan PF (20) ditangkap sesaat setelah turun dari Kapal Sabuk Nusantara 96 di Pelabuhan Kaimana, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku akan kembali ke Kaimana menggunakan kapal laut dari Sorong.

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim URC Satreskrim langsung melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan Kaimana sejak pukul 08.00 WIT untuk memastikan keberadaan kedua terduga pelaku di atas Kapal Sabuk Nusantara 96,” ujar Kasat Reskrim melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2026).

Sekitar pukul 14.00 WIT, kapal akhirnya sandar di Pelabuhan Kaimana. Tim URC kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

“Begitu kapal tiba, tim menemukan kedua terduga pelaku berada di atas kapal. Selanjutnya mereka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa mesin jonson hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mesin jonson yang diduga hasil curian itu telah dijual kepada seseorang di Kabupaten Sorong,” ungkap Iptu Citra Yuliawanto.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Kaimana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti serta pihak yang diduga menerima hasil penjualan mesin jonson tersebut.

Peliput: Rizky Amerbay
Editor: Rei Rumlus