Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Layani Rata-Rata 8,4 Juta Berkas per Tahun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Nasional10 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalam pemaparannya, Dalu menegaskan bahwa tingginya volume layanan pertanahan menunjukkan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.

“Berdasarkan data overview PNBP, rata-rata penerimaan PNBP sektor pertanahan dalam lima tahun terakhir mencapai sekitar Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta berkas layanan setiap tahun. Data ini menunjukkan bahwa layanan pertanahan bukan sekadar layanan administratif, tetapi merupakan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menjelaskan, sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jumlah berkas layanan PNBP mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas.

Sementara itu, realisasi PNBP pada semester pertama tahun 2026 mencapai Rp1,423 triliun.

Menurut Dalu, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PNBP Kementerian ATR/BPN. Di sisi lain, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren positif, baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan.

Beberapa layanan yang menjadi kontributor utama terhadap PNBP meliputi pendaftaran Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.

Ia meyakini penyederhanaan proses pelayanan pada sektor-sektor tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar melalui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” jelasnya.

Dalu mengungkapkan, selama periode 2020–2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan PPh tercatat sebesar Rp69,2 triliun, BPHTB mencapai Rp131 triliun, sedangkan nilai Hak Tanggungan (HT) yang dimanfaatkan masyarakat mencapai Rp5.368 triliun.

Secara keseluruhan, Economic Value Added (EVA) yang dihasilkan dari layanan pertanahan mencapai Rp5.584 triliun.

Menurutnya, setiap layanan pertanahan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional. Setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima, berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian.

“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, serta menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkas Dalu Agung Darmawan.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI, serta diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (***)