RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan Jadi Fondasi Baru Sistem Pertanahan Nasional

Nasional24 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional yang lebih terintegrasi, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan dinamika hukum dan masih terjadinya fragmentasi regulasi yang memicu tumpang tindih aturan serta disharmoni kebijakan di sektor pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurutnya, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu memberikan kepastian hukum. Penyusunannya tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria di Indonesia.

Dalu Agung menambahkan, berbagai tindakan administrasi pertanahan selama ini kerap berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran dan belum selarasnya berbagai regulasi yang ada. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN juga membuka ruang diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI guna menghimpun berbagai masukan untuk memperkuat substansi RUU.

Selain itu, penguatan materi RUU dilakukan melalui inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja di lingkungan ATR/BPN. Aspek tersebut meliputi pengelolaan ruang melalui paradigma *land management*, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” katanya.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Kami berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga pembahasannya segera dilanjutkan dan mampu menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan. (***)