Gerak Cepat, Polres Kaimana Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Jalan Cenderawasih

Papua Barat41 Dilihat
“RS (23) (duduk) terduga pelaku penganiayaan setelah diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Kaimana”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Cenderawasih, Kabupaten Kaimana, Minggu (26/7/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VII/2026/SPKT/POLRES KAIMANA/POLDA PAPUA BARAT terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., mengatakan setelah menerima laporan masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kaimana segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 09.00 WIT, Tim URC mengamankan seorang pria berinisial R.S. (23) di kawasan Pelabuhan Kaimana. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Satreskrim Polres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (26/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan yang berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban hingga berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan pelaku, Tim URC kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaimana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Kaimana berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal terhadap setiap laporan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud kesigapan personel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Satria Dwi Dharma.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun menggunakan senjata tajam.

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres turut mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

(***/REI RUMLUS)