Sidang Paripurna Dibuka, DPRK Kaimana Mulai Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Papua Barat29 Dilihat
“Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun didampingi Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., Wakil Bupati, Isak Waryensi, Wakil Ketua III DPRK, Dennis Yusuf Sawi dan Wakil Ketua I saat memimpin pembukaan sidang Paripurna pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025”

KAIMANA, EkuatorNews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025 melalui Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK Kaimana, Selasa (4/8/2026).

Sidang paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun tersebut dihadiri oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., Wakil Bupati, Isak Waryensi, Sekertaris Daerah (Sekda) Kaimana Donald Raimond Wakum serta jajaran dan Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kaimana dan jajaran Forkompinda.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rapat Paripurna pada hari ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRK Kaimana telah menetapkan jadwal pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran, fungsi pengawasan, serta fungsi pembentukan peraturan daerah sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD juga merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRK dalam mewujudkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Tentunya kita berharap APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025 yang telah digunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ketua DPRK juga menjelaskan bahwa sesuai agenda sidang, rapat paripurna diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaimana mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan secara bertahap melalui komisi-komisi DPRK sebelum dibawa kembali ke rapat paripurna untuk memperoleh keputusan politik dari seluruh fraksi.

“Untuk itu marilah kita sebagai anggota DPRK dan Pemerintah Daerah melakukan tahapan demi tahapan secara serius, tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia berharap seluruh rangkaian pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Peliput: Rizky Amerbay
Editor: Rei Rumlus