BOGOR, EkuatorNews.com– Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian waktu pelayanan pertanahan, khususnya proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Hal tersebut dirasakan langsung Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor. Ia mengaku proses penerbitan PBT yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan, kini dapat diselesaikan hanya dalam beberapa hari melalui layanan Pengukuran Terjadwal.
“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi Arfan saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
Menurutnya, salah satu kemudahan yang diberikan melalui layanan tersebut adalah masyarakat sudah dapat mengetahui jadwal pelaksanaan pengukuran sejak awal.
Dengan adanya kepastian jadwal tersebut, pemohon dapat memantau proses pengurusan dengan lebih mudah serta mengetahui gambaran waktu penyelesaian layanan pertanahan.
“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” ujarnya.
Iswandi berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan sehingga proses pengukuran maupun penyelesaian PBT ke depan dapat dilakukan semakin cepat.
Ia juga menyarankan agar sumber daya petugas pengukuran terus diperkuat, sehingga pelaksanaan layanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor. Di wilayah Timur Indonesia, tepatnya Kota Kupang, masyarakat juga merasakan adanya kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan tersebut.
Salah satunya disampaikan Yeri Prati yang mengaku hasil layanan Pengukuran Terjadwal diterima sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Yeri Prati.
Yeri menilai ketepatan waktu dalam pelayanan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat selama menjalani proses pengurusan pertanahan.
Menurutnya, pelaksanaan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Kupang yang berjalan tepat waktu menjadi salah satu bentuk pelayanan yang memberikan kejelasan kepada masyarakat.
(***/RIZKY AMERBAY)









