PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu, PPAT Diminta Gerak Cepat

Nasional4 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com– Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak atas tanah.

Sejak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, layanan PERINTIS telah diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan (Kantah) dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian layanan peralihan hak maksimal 10 hari.

Dalam pelaksanaannya, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari dan proses di Kantah maksimal lima hari.

Penerapan batas waktu tersebut turut mendorong PPAT untuk mempercepat proses administrasi agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target yang telah ditentukan.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf PPAT saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Sujito mengatakan, sejak PERINTIS diberlakukan, proses pengecekan berkas sebelum pembuatan akta di PPAT juga dirasakan lebih cepat.

“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

Ia menilai peningkatan kualitas layanan mulai terlihat setelah penerapan PERINTIS. Setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan permohonan peralihan hak diajukan ke loket Kantah, proses di Kantah juga berjalan lebih terukur.

Mulai dari pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB hingga sertipikat tanah, seluruh proses di Kantah ditargetkan dapat diselesaikan maksimal lima hari sesuai ketentuan.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” ujar Sujito.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan penerapan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan pelaksanaan layanan tetap mengacu pada SOP dan target yang telah ditetapkan.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.

Untuk saat ini, layanan PERINTIS 10 Hari dapat digunakan masyarakat untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT.

Jenis layanan tersebut antara lain peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan atau Inbreng.

(***/RIZKY AMERBAY)