Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Diterapkan di 400 Kantor Pertanahan, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari

Nasional5 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia sejak 3 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini memperoleh kepastian waktu kedatangan petugas ukur ke lokasi.

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kepastian waktu tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui sejak awal kapan proses pengukuran terhadap bidang tanah mereka akan dilaksanakan.

Setelah pengukuran selesai dilakukan, proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal dalam waktu lima hari.

Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata waktu tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penguatan sumber daya manusia pada Kantor Pertanahan yang masih mengalami kendala dalam memenuhi target waktu pelayanan.

Sementara itu, rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran tanah secara nasional tercatat sekitar 6,2 hari. Angka tersebut masih akan terus didorong agar dapat mencapai target penyelesaian maksimal lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” jelas Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, dan akuntabel.

Dengan adanya kepastian waktu pada setiap tahapan, masyarakat diharapkan dapat mengetahui perkembangan layanan yang diajukan sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan dalam proses pengukuran tanah.

Evaluasi terhadap penerapan Pengukuran Terjadwal juga akan dilakukan secara berkala untuk mengetahui berbagai kendala di lapangan sekaligus menjadi dasar dalam penyempurnaan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

(***/REI RUMLUS)