Menteri Nusron Dorong Kepala Daerah di NTT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Nasional7 Dilihat

KUPANG, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong dukungan pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan mudah diakses masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan transformasi terhadap sejumlah layanan pertanahan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.

Menurutnya, keberhasilan transformasi tersebut membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam layanan pertanahan yang berkaitan langsung dengan kewenangan Pemda.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.

Pengukuran Tanah Ditargetkan Lebih Pasti

Dalam transformasi layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari.

Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan kepastian jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lambat lima hari.

“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misalnya masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan.

Peralihan Hak Jadi Perhatian

Selain Pengukuran Terjadwal, Menteri Nusron juga menyoroti layanan Peralihan Hak atau balik nama yang berkaitan erat dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, salah satu tahapan yang selama ini dapat memengaruhi kecepatan proses Peralihan Hak adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Integrasi tersebut diharapkan dapat menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, termasuk luasan dan bentuk bidang tanah, sehingga proses verifikasi BPHTB dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Nusron.

Gubernur NTT Siap Perkuat Sinergi

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut baik kebijakan transformasi layanan pertanahan yang disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN.

Ia langsung menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menangani berbagai tantangan serta kebutuhan strategis di bidang pertanahan dan tata ruang di NTT.

“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkapnya.

Rakor tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali Kota se-NTT. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepastian, kecepatan, serta kualitas layanan pertanahan dan tata ruang.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.

(***/REI RUMLUS)