Menteri Nusron Tegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Pakai Perspektif Masyarakat

Nasional15 Dilihat

KUPANG, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadikan masyarakat sebagai pusat pelayanan pertanahan.

Pesan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT, Selasa (4/8/2026). Ia menegaskan, setiap proses pelayanan pertanahan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan kepastian waktu, kemudahan prosedur, serta penyelesaian layanan secara cepat dan tepat.

“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” ujar Nusron.

Menurutnya, tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan pemerintah. Karena itu, jajaran ATR/BPN diminta tidak hanya melihat pelayanan dari sisi internal, tetapi juga memastikan masyarakat sebagai penerima layanan merasakan kemudahan dan kepastian.

“Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” tuturnya.

Nusron juga meminta agar seluruh aturan dan prosedur pelayanan pertanahan dibuat sederhana, jelas, serta mudah dipahami masyarakat. Selain itu, aturan yang telah ditetapkan harus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN kini menerapkan **Pengukuran Terjadwal** serta mendorong percepatan layanan **Peralihan Hak**.

Khusus di Provinsi NTT, Pengukuran Terjadwal telah mulai diterapkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang. Implementasi program tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke tujuh Kantah lainnya di wilayah NTT.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal di Kota Kupang menjadi langkah awal untuk memperluas transformasi pelayanan pertanahan di wilayah tersebut.

“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara, untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada pilot project, di Kantah Kota Kupang juga,” ungkapnya.

Menurut Nusron, penyederhanaan prosedur dan inovasi pelayanan harus terus dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Arahan tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen jajaran ATR/BPN di NTT dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

(***/RIZKY AMERBAY)