JAKARTA, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima sejumlah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi, kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu.
Adapun aset yang diterima ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 132 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai Rp569.023.000.
Selain itu, ATR/BPN menerima sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan luas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000.
Aset lainnya berupa satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.
Dengan demikian, total nilai aset yang diterima Kementerian ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.
Dalu menjelaskan, tanah dan bangunan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk sebagai fasilitas tempat tinggal dinas bagi pegawai yang membutuhkan. Selain itu, pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung kebutuhan operasional perkantoran.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Dalu.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum.
Menurutnya, pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga merupakan salah satu bentuk manfaat dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK,” kata Mungki.
Ia menjelaskan, penandaan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga dapat memberikan manfaat tidak langsung kepada masyarakat melalui pemanfaatan aset oleh kementerian dan lembaga.
Penyerahan barang rampasan negara tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM serta Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.
Dalam kegiatan tersebut, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto dan jajaran Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
(***/REI RUMLUS)









