KUDUS, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah untuk memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya BPKAD dan IPPAT se-Jawa Tengah, di Kudus, Jumat (7/8/2026).
Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan PPAT dinilai menjadi bagian penting untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-*tracking* sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron.
Pertemuan tersebut diikuti 309 peserta, terdiri atas para kepala BPKAD kabupaten/kota serta perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah.
Nusron menjelaskan, layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah dan PPAT. Pemerintah daerah berperan penting dalam mempercepat validasi **Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)**, sementara PPAT menjadi mitra strategis dalam proses pembuatan **Akta Jual Beli (AJB)**.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron memaparkan transformasi layanan **Peralihan Hak** yang mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026. Layanan ini menargetkan seluruh proses penyelesaian maksimal **10 hari**.
Pada tahap awal, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan AJB oleh PPAT ditargetkan dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan (Kantah) membutuhkan waktu maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak diharapkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.
Layanan Peralihan Hak tersebut akan diuji coba di **15 Kantah selama tiga bulan**, sebelum selanjutnya diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
**400 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal**
Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas implementasi layanan **Pengukuran Terjadwal** yang telah diterapkan di 400 Kantah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal **12 hari kerja**. Rinciannya, masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya **Peta Bidang Tanah (PBT)** paling lama lima hari.
Nusron mengatakan, kepastian jadwal menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki dalam pelayanan pertanahan.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” terang Nusron.
Untuk memastikan layanan berjalan adil dan terukur, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem **first in, first out (FIFO)**. Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu harus diproses dan diselesaikan lebih dahulu sesuai urutan pengajuan.
Nusron menegaskan, berbagai transformasi tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, **Achmad**, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, **Ana Anida**.
Sementara sesi pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, **Sri Pranoto**, dan turut diikuti seluruh Kepala Kantah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
(***/REI RUMLUS)



















