Tak Perlu Cemas Menunggu, Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Layanan Pertanahan di Demak

Nasional14 Dilihat

DEMAK, EkuatorNews.com – Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah. Kehadiran layanan ini membuat pemohon tidak lagi harus menunggu lama untuk mengetahui kapan petugas melakukan pengukuran.

Hal tersebut dirasakan langsung Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti saat mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak.

Kantah Kabupaten Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh pilihan jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan. Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, kemudian penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat melihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34) saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

Yul mengatakan, sejak mengajukan berkas, dirinya langsung mendapat penjelasan dari petugas loket mengenai layanan Pengukuran Terjadwal. Ia kemudian diberikan pilihan jadwal pengukuran sesuai ketersediaan.

“Prosesnya gampang. Dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang dan sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa dirasakan Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat mengurus sertipikasi tanah, Dama mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Kemudian besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama.

Menurut Dama, kepastian jadwal membuat proses pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih mudah dan memberikan rasa tenang bagi masyarakat.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Dengan sistem tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal sehingga proses layanan menjadi lebih terukur, transparan, dan efisien.

(***/REI RUMLUS)