Kabar Baik! Balik Nama Tanah Dikebut 10 Hari, Verifikasi BPHTB Cuma 3 Hari

Nasional9 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penandatanganan SEB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Melalui kesepakatan ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di daerah ditetapkan maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak atau balik nama.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan salah satu kendala yang selama ini menyebabkan proses Peralihan Hak memakan waktu cukup lama adalah verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.

Menurutnya, penerapan batas waktu tiga hari tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.

Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah belum memiliki standar waktu yang seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang memperlambat proses pelayanan balik nama.

Dengan percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.

“Kami betul-betul ingin melakukan transformasi pelayanan dan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap di 17 Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Jika berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN juga menargetkan perluasan layanan tersebut hingga ke 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan layanan pertanahan.

Menurut Tito, SEB yang telah ditandatangani menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan koordinasi dan integrasi data dalam rangka mempermudah serta mempercepat proses pembayaran BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah atau PAD menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.

Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, serta para pejabat pimpinan tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.

(***/REI RUMLUS)