Menteri Nusron Pastikan Layanan Pengukuran Tanah Lebih Cepat, Masa Tunggu Maksimal Tujuh Hari

Nasional23 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.

Melalui layanan tersebut, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan paling lama lima hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan secara keseluruhan proses pelayanan mulai dari pendaftaran hingga penerbitan PBT dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk memberikan pelayanan yang lebih pasti, terukur dan transparan kepada masyarakat.

Kepastian waktu tersebut juga diperkuat melalui penerapan prinsip first in, first out atau FIFO. Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan terlebih dahulu.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilakukan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron.

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari.

Keempat Kantah tersebut berada di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi di empat wilayah tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal.

Menteri Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

(***/REI RUMLUS)