LP2B Nasional Capai 87,52%, Menteri Nusron: Target 2029 Selesai Tahun Ini

Nasional12 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut bahkan telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah untuk 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).

Nusron mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang dilakukan selama delapan bulan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Pangan.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.

Target tersebut sebelumnya direncanakan mencapai 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.

Capaian 87,52 persen saat ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari lalu, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68 persen.

Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru berada di angka 41,72 persen.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi agar target nasional tetap dapat dipenuhi.

Langkah tersebut juga diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Nusron menegaskan, percepatan penetapan LP2B merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan dan mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Nusron.

Meski capaian nasional telah mencapai 87,52 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang penetapan LP2B-nya berada di bawah angka tersebut. Ketujuh provinsi itu yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B. Namun, ia menegaskan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal tidak boleh mengalami penurunan.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Zulkifli Hasan.

Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

(***/REI RUMLUS)