KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan, Ketua DPRK Kaimana Ingatkan Pemda Taat Waktu

Papua Barat53 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, dan dihadiri Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si., pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana, Donald R. Wakum, staf ahli, para asisten Sekda, kepala bagian, serta pimpinan dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kaimana.

Dalam sambutannya, Robi Daud Samangun mengatakan pembahasan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Ia menyebut tahapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRK, khususnya fungsi anggaran dan pengawasan.

“Rapat Paripurna pada hari ini adalah tentang penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026,” kata Robi.

Ia menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD untuk kemudian diajukan kepada DPRD guna dibahas bersama.

Robi mengatakan, DPRK Kaimana telah menetapkan tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tahapan tersebut diawali dengan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) sebelum selanjutnya menuju kesepakatan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Namun, dalam rapat tersebut Robi turut menyoroti keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 kepada DPRK Kaimana.

Ia mengatakan keterlambatan tersebut berdampak terhadap tahapan pembahasan selanjutnya, terutama karena proses perubahan APBD memiliki batas waktu yang harus diperhatikan.

“Seharusnya batas akhir penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan,” ujarnya.

Ketentuan mengenai jadwal kesepakatan KUA dan PPAS tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 90 ayat (2) mengatur bahwa kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Robi menyebut DPRK Kaimana sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengingat agar dokumen terkait dapat disampaikan sesuai jadwal.

“Faktor ini disebabkan keterlambatan pemerintah daerah menyampaikan dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana. Padahal DPRK telah mengirimkan surat untuk mengingatkan pemerintah daerah untuk taat waktu dengan mengirimkan dokumen dimaksud,” katanya.

Ia menambahkan, keterlambatan tersebut perlu menjadi perhatian karena tahapan pembahasan perubahan APBD berikutnya juga memiliki batas waktu. Robi menyebut rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sudah ditetapkan pada 30 September 2026.

Meski demikian, Robi mengatakan DPRK Kaimana tetap berkomitmen melanjutkan seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Didasarkan atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini antara DPRK Kaimana dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, dan niat baik kita semua untuk pengabdian kepada masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kaimana yang lebih baik lagi, maka pada hari ini penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD dapat dilakukan,” ujarnya.

Robi mengatakan DPRK Kaimana telah menyusun jadwal tahapan pembahasan hingga penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dengan memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen pada tahapan penyusunan APBD berikutnya, termasuk dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Sebagai pesan akhir, kembali kami mengingatkan pemerintah daerah untuk taat waktu dan tidak terlambat, sehingga tidak berakibat pada tahapan pembahasan di DPRK. Agenda ke depan berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2027 kiranya dapat diperhatikan,” tegas Robi.

(REI RUMLUS)

Komentar