Petronas Eksplorasi Blok Bobara, DPMPTSP-TK Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Berkantor di Kaimana

Papua Barat105 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana mendorong Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta perusahaan energi asal Malaysia, Petroliam Nasional Berhad (Petronas), untuk membuka kantor operasional di Kaimana apabila nantinya melaksanakan kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) di Blok Bobara, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana.

Diketahui, kegiatan eksplorasi migas di Blok Bobara tersebut direncanakan mulai dilakukan pada Oktober 2026.

Kepala DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos., M.M., mengatakan keberadaan kantor operasional perusahaan di Kaimana dinilai penting untuk membuka peluang lebih besar bagi tenaga kerja lokal.

La Bania mengatakan, hingga saat ini DPMPTSP-TK Kaimana belum menerima catatan maupun petunjuk resmi terkait kebutuhan dan mekanisme penerimaan tenaga kerja dari Petronas. Pihaknya baru mengikuti pertemuan dengan SKK Migas yang menyampaikan rencana investasi di Kaimana melalui kegiatan industri seismik.

“Yang kita baru ikuti itu adalah menerima kunjungan dari SKK Migas dengan tim waktu itu yang menginformasikan akan melakukan investasi di Kaimana dalam industri seismik,” kata La Bania saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Menurut La Bania, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian perusahaan yang akan berinvestasi di Kaimana.

Pertama, perusahaan diharapkan memiliki kantor pusat atau kantor operasional di Kaimana sehingga aktivitas investasi dan pelayanan administrasinya lebih mudah dipantau oleh pemerintah daerah.

Kedua, DPMPTSP-TK Kaimana mendorong agar tenaga kerja yang direkrut sebanyak mungkin berasal dari Kaimana. Menurutnya, keberadaan kantor perusahaan di Kaimana akan memudahkan pencari kerja lokal, termasuk Orang Asli Kaimana (OAK), Orang Asli Papua (OAP), maupun masyarakat Nusantara yang telah lahir, besar dan menetap di Kaimana.

“Kalau dia berkantor pusat di Kaimana berarti penerimaan tenaga kerja itu lebih mudah. Ketimbang dia berada di luar kota Kaimana, nanti kita punya basudara Orang Asli Kaimana, OAP maupun saudara Nusantara yang sudah lahir, besar dan tinggal menetap berpuluh-puluh tahun di Kaimana, itu sulit masuk kerja,” ujarnya.

Ketiga, kata La Bania, perusahaan perlu melakukan pendekatan dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat. Menurutnya, aspek adat, budaya dan nilai religi masih memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Papua sehingga perlu diperhatikan dalam setiap kegiatan investasi.

“Kalau bisa pihak perusahaan melakukan pendekatan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat. Karena kita di Kaimana, khusus Papua ini, masih kepercayaan kepada religi itu lebih tinggi,” katanya.

Ia juga mendorong agar seluruh suku asli Kaimana dapat dilibatkan dalam pembicaraan apabila kegiatan investasi berada di wilayah keluarga besar tertentu. Menurutnya, persoalan investasi perlu dibicarakan secara bersama untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang dengan tetap menghormati nilai budaya, restu orang tua serta leluhur.

Terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja dan kemungkinan keterlibatan pencari kerja dari 84 kampung, La Bania mengatakan pemerintah daerah masih perlu melihat dokumen kerja sama yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Dari dokumen tersebut, kata dia, akan diketahui porsi tenaga kerja, kebutuhan serta spesifikasi keterampilan yang diperlukan perusahaan.

“Kalaupun nanti ada, kita ada dalam satu dokumen. Dokumennya kita harus lihat. Porsi bagaimana, seperti apa, spesifikasi keterampilan seperti apa. Kita akan duduk bersama, kemudian kita lihat di dalam dokumen PKS-nya itu,” jelasnya.

La Bania menegaskan, prioritas tenaga kerja nantinya akan mengacu pada ketentuan yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama (PKS). Menurutnya, hal tersebut penting agar pembagian kesempatan kerja dapat dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menjelaskan, perusahaan besar biasanya membutuhkan tenaga kerja dengan spesifikasi keahlian tertentu yang belum banyak dimiliki pencari kerja lokal. Karena itu, DPMPTSP-TK memiliki tugas untuk mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja di setiap perusahaan sekaligus mendorong peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan tersebut.

Terkait informasi mengenai kemungkinan kantor perusahaan berada di luar Kaimana, La Bania mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa DPMPTSP-TK Kaimana belum pernah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Petronas.

“Kalau yang perusahaan Petronas itu kita belum pernah duduk. Yang saya baru ikut kan SKK Migas, yang seismik,” tegasnya.

La Bania juga mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi kegiatan seismik yang dibicarakan bersama SKK Migas karena belum membaca dokumen dan belum terlibat langsung dalam komunikasi teknis.

Meski demikian, ia menegaskan DPMPTSP-TK Kaimana tetap menyampaikan masukan agar investasi yang masuk ke Kaimana memberikan ruang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja lokal.

“Kalau di luar Kaimana nanti pencari kerja lokal khusus Kaimana kemungkinan besar tidak mendapat porsi sesuai PKS, karena kalau kantornya di luar Kaimana maka tenaga kerja lebih banyak dari luar,” pungkasnya.

(REI RUMLUS)