KAIMANA, EkuatorNews.com – Polres Kaimana mengimbau para pengusaha jual beli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan proses mutasi kendaraan sebelum dijual kepada masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Kaimana Iptu David Rumbruren, sebagai upaya mendorong tertib administrasi sekaligus memastikan kejelasan asal-usul kendaraan yang beredar di Kabupaten Kaimana.
David menjelaskan, kendaraan yang didatangkan dari luar daerah sebaiknya terlebih dahulu dimutasikan atas nama penjual atau pengusaha sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada penjual atau pengusaha jual beli motor maupun mobil, kalau bisa kendaraannya dimutasikan terlebih dahulu. Setelah dimutasikan atas nama penjual atau pengusaha, kemudian baru dijual kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut David, pihaknya masih menemukan kendaraan yang memiliki dokumen lengkap, namun belum melalui proses mutasi dan pendaftaran di Samsat. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama pembeli yang belum memahami prosedur administrasi kendaraan.
“Banyak kendaraan yang berkasnya memang lengkap, tetapi belum dimutasikan. Masyarakat kebanyakan tidak tahu, berkas ini harus dibawa ke mana dan didaftarkan di Samsat mana,” jelasnya.
Karena itu, Polres Kaimana meminta para pengusaha jual beli kendaraan bermotor agar mengurus proses mutasi terlebih dahulu sebelum kendaraan dipasarkan. Dengan langkah tersebut, masyarakat sebagai pembeli akan lebih mudah melanjutkan proses balik nama dan administrasi kendaraan di Samsat.
David juga mendorong para pengusaha untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna membantu memastikan asal-usul kendaraan yang dipasarkan. Hal ini dinilai penting karena sebagian besar kendaraan yang beredar di Kaimana berasal dari luar daerah.
“Kami juga mengharapkan pengusaha berkoordinasi dengan kami, supaya kami tahu kendaraan itu asal-usulnya dari mana. Karena kebanyakan kendaraan di Kaimana ini kendaraan luar,” pungkasnya.
Ia berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengusaha maupun masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan. Dengan demikian, proses jual beli kendaraan di Kabupaten Kaimana dapat berlangsung lebih aman, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(REI RUMLUS)









