Foto ilustrasi.
Manado, Ekuator News com — Dugaan tindak pidana pengrusakan sebuah warung dilaporkan ke Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2109/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 23 September 2026.
Dalam laporan tersebut, seorang wanita berinisial SC, asal Pineleng, disebut sebagai terlapor. Ia dilaporkan atas dugaan pengrusakan warung milik pelapor yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WITA.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, saat kejadian pelapor sedang berada di luar rumah. Pelapor sempat menerima panggilan telepon dari seorang saksi, namun panggilan tersebut tidak sempat diangkat.
Tak lama berselang, saksi berinisial FI mendatangi pelapor dan menyampaikan bahwa warung miliknya diduga diserang dan dirusak seseorang.
Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian langsung menuju lokasi.
Sesampainya di warung, pelapor disebut mendapati sejumlah barang di dalam kios sudah dalam kondisi berantakan. Selain itu, terdapat bekas-bekas benda tajam yang diduga berasal dari penggunaan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiel yang dialami pelapor ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Kuasa Hukum: Laporan Sudah Diterima Polisi
Kuasa Hukum Pelapor, Steve Sonny Mokodompit SH, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
Menurut Sonny, laporan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan proses penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Sonny, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Proses penyelidikan nantinya diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian kejadian, termasuk pihak yang bertanggung jawab berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti yang diperoleh.
Di sisi lain, laporan ini masih berada pada tahap dugaan. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum.
Adapun mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa pihak yang bertanggung jawab, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.
(***/Enny)















