Dugaan Tipikor Patok Jalan dan Sekolah Rakyat, Dua Anggota DPRK Kaimana Diperiksa Kejari

Papua Barat69 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat, memeriksa dua anggota DPRK Kaimana terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Kaimana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Budi Susilo, mengatakan kedua anggota DPRK tersebut telah memenuhi panggilan Kejari Kaimana untuk dimintai keterangan pada pekan lalu.

“Iya, sudah dimintai keterangan minggu kemarin. Yang kita panggil itu ada dua orang,” jelas Budi kepada awak media di Kaimana, Selasa (29/9/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRK Kaimana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek Patok Jalan Kota Baru serta proyek pematangan lahan dan timbunan Sekolah Rakyat (SR).

“Oh iya, ini Patok Jalan, dan Sekolah Rakyat itu juga,” ungkapnya.

Menurut Kajari, kedua anggota DPRK tersebut dimintai keterangan untuk memperjelas aspek penganggaran yang berkaitan dengan dua proyek tersebut.

“Kehadiran mereka untuk memperjelas, apakah anggarannya ada atau tidak pada waktu penyusunan anggaran,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam dua perkara tersebut, Budi menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara masih berjalan dan pihaknya harus melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Belum, karena sekarang sesuai dengan KUHAP baru, kita harus melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi. Iya, karena KUHAP baru,” jelasnya.

Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Kaimana memastikan proses penanganan kedua perkara tersebut terus berjalan. Koordinasi dengan pimpinan juga terus dilakukan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara.

“Tapi koordinasi terus dilakukan. Terus kita lapor ke pimpinan. Tapi pasti tuntas. Insya Allah,” pungkasnya.

(***/REI RUMLUS)