KAIMANA, EkuatorNews.com – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) menegaskan bahwa pengajuan proposal bantuan hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 tidak diperuntukkan bagi pembiayaan operasional rutin, seperti honorarium, perjalanan dinas, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), maupun pengeluaran rutin lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kaimana, Yoyon Fahri Nisfu, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Yoyon menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memastikan setiap alokasi belanja hibah daerah dapat memberikan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, alokasi Belanja Hibah untuk Tahun Anggaran 2027 tidak diperuntukkan bagi pengeluaran operasional rutin penerima hibah,” tegas Yoyon Fahri Nisfu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Ia merincikan, sejumlah komponen pembiayaan yang tidak diperbolehkan untuk diusulkan dalam proposal hibah meliputi honorarium pengurus atau panitia, biaya perjalanan dinas, pengadaan ATK, serta pengeluaran rutin lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama kegiatan hibah.
Karena itu, Yoyon mengimbau seluruh calon penerima hibah agar menyusun proposal yang berorientasi pada kegiatan nyata, terukur, dan berbasis kinerja sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Calon penerima hibah dipersilakan menyusun proposal yang berfokus pada kegiatan nyata, terukur, dan berbasis kinerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain mengatur peruntukan belanja hibah, Yoyon juga menjelaskan adanya persyaratan khusus bagi instansi atau lembaga vertikal pemerintah pusat yang berada di wilayah Kabupaten Kaimana apabila mengajukan bantuan hibah dari Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat dua persyaratan utama yang wajib dipenuhi. Pertama, instansi atau lembaga vertikal harus memperoleh rekomendasi tertulis dari pimpinan masing-masing pemerintah pusat, setingkat Pengguna Anggaran (PA) pada alokasi APBN.
“Kedua, harus memperoleh rekomendasi dari instansi pengelola kebijakan dan standardisasi teknis penganggaran APBN, yakni Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Yoyon, pemenuhan kedua rekomendasi tersebut sangat penting untuk memastikan penganggaran hibah dilakukan secara cermat sekaligus menghindari tumpang tindih pembiayaan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan APBD Kabupaten Kaimana.
“Penganggaran hibah kepada instansi vertikal harus benar-benar dipastikan cermat dan transparan agar tidak terjadi pembiayaan ganda untuk pos kegiatan yang sama dari APBN dan APBD,” tegasnya.
Ia berharap seluruh calon penerima hibah, baik organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan maupun instansi vertikal yang berada di Kabupaten Kaimana, dapat memperhatikan ketentuan tersebut sejak tahap penyusunan proposal permohonan bantuan.
Menurutnya, penyesuaian sejak dini terhadap ketentuan yang berlaku sangat diperlukan agar proses pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai prinsip tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Langkah antisipatif dan penyesuaian sejak dini sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kaimana tetap berada pada koridor yang tertib, transparan, serta akuntabel,” tutup Yoyon.
(RIZKY AMERBAY)


















