pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Kewenangan Reforma Agraria

Nasional93 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com– Pemerintah mulai mematangkan penataan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyelesaian konflik agraria.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat lintas kementerian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pembahasan difokuskan pada penataan organisasi BRAN, pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta hubungan kerja dengan Kementerian ATR/BPN.

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy dalam keterangannya.

Menurutnya, kejelasan struktur organisasi dan pembagian kewenangan menjadi aspek penting agar setiap lembaga dapat menjalankan tugas sesuai mandatnya. Dengan demikian, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan berjalan lebih terarah, khususnya dalam menangani konflik agraria yang melibatkan berbagai sektor.

Pembentukan BRAN merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Lembaga ini bertugas membantu mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang selama ini terkendala batas kewenangan dan perbedaan aturan sektoral.

BRAN nantinya memiliki sejumlah tugas strategis, antara lain melakukan perencanaan Reforma Agraria, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Kewenangan tersebut membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang mengelola berbagai sumber agraria maupun aset negara. Karena itu, penataan kelembagaan BRAN menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyelesaian konflik memiliki arah dan mekanisme kerja yang jelas.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, pemerintah juga mulai membahas kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Hubungan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN turut menjadi perhatian agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak menimbulkan duplikasi tugas.

Kementerian ATR/BPN sendiri tetap memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang. Oleh sebab itu, pembagian peran dengan BRAN perlu dirumuskan secara jelas agar kedua lembaga dapat menjalankan fungsi masing-masing secara efektif.

Pemantapan kelembagaan BRAN diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun mekanisme kerja yang lebih terintegrasi antara pemerintah pusat dan kementerian maupun lembaga terkait.

Kejelasan kewenangan juga diperlukan untuk memberikan kepastian dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik agraria, terutama ketika persoalan melibatkan aset negara, kawasan hutan, atau sumber daya yang berada di bawah kewenangan instansi berbeda.
Selain Ossy Dermawan, rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.

Ossy turut didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran.
Melalui penataan kelembagaan dan penguatan koordinasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat membangun tata kelola Reforma Agraria yang lebih efektif, memperjelas tanggung jawab setiap instansi, serta membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria yang selama ini terkendala persoalan hukum dan kewenangan.

(***/R.A)