KAIMANA, EkuatorNews.com – Polres Kaimana, Polda Papua Barat, menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam Tahun 2026 di halaman apel Polres Kaimana, Senin (26/10/2026).
Apel ini dipimpin Wakapolres Kaimana, Kompol Alexander Hehalatu, sebagai bentuk kesiapan personel sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan operasi.
Apel tersebut turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Daniel Bato, perwakilan Kodim 1804, para pejabat utama (PJU) Polres Kaimana, serta personel dan peserta apel lainnya.
Dalam sambutannya, Alexander mengatakan Operasi Patuh Mansinam 2026 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
“Operasi Patuh Mansinam 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026,” jelasnya.
Ia menyampaikan, terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.
Ketujuh pelanggaran itu meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, serta pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
Selain itu, petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Alexander menegaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Menurutnya, personel diminta menyampaikan imbauan di kompleks perumahan, pangkalan ojek dan rental mobil, sekolah, perguruan tinggi, serta komunitas kendaraan bermotor. Sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan spanduk keselamatan berlalu lintas.
“Kepada seluruh personel agar selalu bersikap humanis, profesional, tegas, dan proporsional, menghindari tindakan arogan, serta mengutamakan keselamatan,” tegasnya.
Selain menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas, Wakapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kaimana untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan rawan kebakaran, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api.
(***/REI RUMLUS)
















