Heboh Isu Miring, Kejari Manado Buka Suara Soal Kasus Kekerasan Anak Disabilitas

Foto ilustrasi penanganan kasus anak disabilitas.

Manado, EkuatorNews.com — Belakangan ini media sosial, khususnya Instagram, sempat diramaikan dengan postingan yang menuntut pencopotan Kajari Manado gara-gara dinilai mengabaikan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado langsung bergerak cepat memberikan klarifikasi pada Rabu, 5 November 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widyastuti SH, MH dengan tegas membantah tudingan kalau pihaknya cuek atau mengabaikan kasus ini.

Sebaliknya, kasus yang melibatkan anak berkebutuhan khusus (difabel) ini justru menjadi perhatian serius serta prioritas utama jajaran kejaksaan.

Berikut poin-poin penting terkait penanganan kasusnya:

Penanganan Profesional: Seluruh proses dijalankan secara profesional, proporsional, dan tetap mengedepankan asas keadilan.

Perjalanan Berkas Perkara:

15 Oktober 2026: Kejari Manado resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Surat Perintah Jaksa: Jaksa Penuntut Umum langsung ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan.

2 November 2026: Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan koordinasi langsung dengan pihak penyidik terkait materi perkara.

Segera Tahap I: Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pihak penyidik dalam waktu dekat bakal segera menyerahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejari Manado untuk diteliti kelengkapannya.

Pihak Kejari Manado yang dipimpin oleh Fanny Widyastuti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Manado juga berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilah informasi di media sosial.

(Enny)