KAIMANA, EkuatorNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kaimana melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RS (21) beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang dilaporkan hilang sejak September 2026.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Citra Yuliawanto dan sejumlah personel Satreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Kaimana, Jumat (6/11/2026).
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta penelusuran informasi melalui media sosial.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIT. Korban bernama Wilian (34), seorang karyawan swasta, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam dengan sejumlah bagian bodi berwarna merah muda.
Saat kejadian, kendaraan tersebut diparkir di pinggir Jalan Sapta Taruna, tepatnya di dekat teras rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, tersangka diketahui berada di sekitar lokasi kendaraan pada pukul 07.45 WIT. Sekitar 15 menit kemudian, RS diduga mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya dari lokasi parkir menuju Jalan Casuarina.
Selanjutnya, di salah satu rumah di kawasan tersebut, tersangka diduga membuka bagian penutup bodi kendaraan menggunakan sebilah pisau. Setelah itu, tersangka menyambungkan kabel starter hingga mesin kendaraan dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan di rumah milik keluarganya di Jalan Diponegoro. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di Kampung Lobo.
Setelah menyimpan kendaraan tersebut, tersangka kemudian berangkat ke Kampung Lobo untuk menghadiri pemakaman salah seorang warga.
Kapolres menjelaskan, setelah kurang lebih satu minggu berada di Kampung Lobo, tersangka kembali ke Kaimana menggunakan kapal perintis. Setibanya di Dermaga Kaimana pada 3 November 2026, petugas Unit Reaksi Cepat (URC) langsung mengamankannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor tersebut kepada petugas.
“Untuk tersangka kita amankan di Kampung Mai-Mai, Distrik Kaimana. Sementara barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di kawasan Batu Putih. Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan melalui media sosial dan rekaman CCTV yang berhasil diperoleh penyidik,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri. Ia juga menyampaikan bahwa sepeda motor itu rencananya akan digunakan untuk menjemput pacarnya dan menghadiri pesta di Kampung Baru.
Namun, kendaraan tersebut belum sempat digunakan maupun dijual karena terlebih dahulu disimpan di rumah keluarganya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi PB 4853 KA, beberapa komponen bodi kendaraan berupa penutup bagian dalam, tameng depan, dan cover lampu depan, serta satu bilah pisau dengan panjang sekitar 18 sentimeter yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Kaimana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, Satreskrim Polres Kaimana telah berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ia memastikan, perkara-perkara sebelumnya telah diselesaikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan melalui proses Tahap II, tanpa penyelesaian menggunakan mekanisme restorative justice (RJ).
Terkait kemungkinan adanya jaringan penadah, Kapolres menyebutkan bahwa dalam perkara ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain sebagai penadah. Pasalnya, sepeda motor hasil curian tersebut belum sempat dijual dan hanya disimpan di rumah keluarga tersangka.
Sementara itu, mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang turut ditanyakan wartawan, Kapolres menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Menutup keterangannya, AKBP Satria Dwi Dharma mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir maupun menyimpan kendaraan.
Ia meminta masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor.
Polres Kaimana menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(REI RUMLUS)
























