
Ekuatornews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui kegiatan pencatatan perkawinan massal yang dilaksanakan di Kampung Mohong Sawang Kecamatan Kendahe Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Legalitas perkawinan dinilai sangat penting karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga menjamin hak-hak anak serta generasi penerus di masa mendatang.
Sebanyak 18 dari 19 pasangan yang mengikuti program pernikahan massal langsung mendapatkan pencatatan perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Proses pencatatan dilakukan oleh Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Kendahe, Jackson H. Makapedua, A.Md.Kom. Dari total pasangan yang tercatat, sebanyak 15 pasangan terlebih dahulu menerima pemberkatan nikah oleh pihak GMIST Mohong Sawang.
Sementara itu, satu pasangan masih menunggu penyelesaian kelengkapan administrasi sehingga pencatatan perkawinannya belum dapat dilakukan. Dalam kesempatan yang sama, Disdukcapil juga melakukan pencatatan sipil terhadap empat pasangan yang sebelumnya telah menerima pemberkatan nikah namun belum memiliki dokumen pencatatan perkawinan.
Sebagai bentuk pelayanan terpadu, dokumen kependudukan berupa Akta Perkawinan langsung diserahkan kepada pasangan yang telah memenuhi persyaratan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe, Davidson Henry Djarang, SIP, mengatakan program pencatatan perkawinan massal merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Menurutnya, dokumen kependudukan yang lengkap menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status keluarga.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Dengan memiliki dokumen yang sah, hak-hak sipil masyarakat dapat terlindungi dan pelayanan pemerintah dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai membantu pasangan yang selama ini terkendala biaya maupun administrasi untuk memperoleh legalitas perkawinan secara sah menurut negara.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap semakin banyak keluarga yang memiliki dokumen kependudukan lengkap sehingga tercipta tertib administrasi dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.Pilihan judul menarik:
(*Udy)



