
KAIMANA, EkuatorNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana terkait permintaan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Realisasi APBD Semester I Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
Robi menjelaskan, surat resmi kepada pemerintah daerah telah dikirim pada 20 Juli 2026 sebagai bagian dari tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Pada tanggal 20 Juli 2026, DPRK Kaimana telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana terkait permintaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta laporan realisasi APBD enam bulan pertama Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Menurut Robi, hingga saat ini DPRK masih menunggu konfirmasi dari pemerintah daerah mengenai kesiapan penyerahan dokumen tersebut sebelum pembahasan dapat dijadwalkan.
Ia menegaskan, setelah seluruh dokumen diterima, DPRK akan terlebih dahulu menggelar pembahasan internal sebelum memasuki agenda pembahasan bersama pihak eksekutif.
“Penjadwalan pembahasan belum dapat dilakukan karena kami masih menunggu kelengkapan dokumen dari pemerintah daerah. Selain itu, beberapa anggota DPRK juga masih menjalankan tugas di luar daerah,” jelasnya.
Robi berharap Pemerintah Kabupaten Kaimana dapat segera menyerahkan dokumen yang diminta sehingga proses pembahasan dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah direncanakan.
“Kami berharap dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 beserta Laporan Realisasi APBD Semester I Tahun 2026 dapat diserahkan kepada DPRK paling lambat pada 28 Juli 2026 agar pembahasan dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya.
Peliput: Rizky Amerbay
Editor: Rei Rumlus








