Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional5 Dilihat

BATAM, EkuatorNews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang efektif sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.

Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan dalam pertemuan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut mengusung agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.

Menurut Ossy, kepala daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial di wilayahnya sehingga memiliki posisi penting dalam mengoordinasikan penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan.

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi. Karena yang paling memahami dinamika dan stabilitas sosial di daerah tentu adalah kepala daerah,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif.

Selain itu, Ossy menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang yang tidak hanya bersifat top down, tetapi juga bottom up. Menurutnya, penyusunan kebijakan tata ruang harus melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai pemangku kepentingan agar mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.

“Rencana tata ruang harus didiskusikan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya memastikan fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat dapat berjalan secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurutnya, Komisi II DPR RI ingin memastikan pelaksanaan program prioritas nasional di daerah berjalan efektif melalui koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengawal program prioritas nasional sudah berjalan dengan baik. Jika masih ada kendala, sampaikan kepada kami agar menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi,” tegas Rifqinizamy.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau.

Pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, itu juga menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang turut menyampaikan paparan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kepulauan Riau guna membahas penguatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan program prioritas nasional. (***)