KKP Tindak Tegas  Kapal Ikan Berbendera  Filipina  di Perairan Utara Talaud

Sangihe62 Dilihat

 

Sangihe, Ekuatornews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan kehadiran negara di wilayah perbatasan melalui penindakan terhadap kapal perikanan asal Filipina FV Manong (SAR-03-704) di perairan Utara Kepulauan Talaud. Penindakan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 saat melaksanakan operasi pengawasan

 

Pengamanan terhadap satu kapal dengan hasil tangkapan berupa ikan tuna ini dilakukan pada Rabu, (9/9/2026) pukul 05.39 WITA. KP Hiu 15 yang sedang melaksanakan operasi pengawasan di wilayah perairan Utara Kepulauan Talaud mendapati dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 kapal perikanan (pump boat) asal Filipina pada posisi 04°41.938′ LU – 126°47.367′ BT.

 

Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan sekaligus memastikan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia tidak dimanfaatkan secara ilegal.

 

“Wilayah perbatasan merupakan salah satu titik penting yang terus kami awasi. Negara harus hadir untuk memastikan setiap aktivitas perikanan di wilayah hukum Indonesia dilakukan sesuai ketentuan. Setiap kapal yang masuk dan melakukan kegiatan tanpa memenuhi aturan akan kami tindak,” tegas Ipunk.

 

Menurut Ipunk, operasi pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia.

 

“Kami tidak ingin laut Indonesia menjadi ruang yang bebas dimanfaatkan oleh kapal asing secara ilegal. Kehadiran kapal pengawas adalah pesan yang jelas bahwa sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” lanjutnya.

 

Terhadap kapal berbendera asal Filipina yang memuat 6 orang kru asal negara Filipina tersebut, Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen, identitas kapal, awak kapal, hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 200 kg ikan tuna serta aktivitas perikanan yang dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

 

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen PSDKP untuk memperkuat pengawasan bidang kelautan dan perikanan di wilayah perbatasan Indonesia, khususnya kawasan perairan yang berbatasan langsung dengan negara lain.

 

 

“Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan. Tidak boleh ada celah bagi praktik illegal fishing maupun pelanggaran lainnya yang merugikan negara,” pungkas Ipunk.

(*udy)