Tiga Terdakwa Korupsi Perkara Kerja Sama PDAM dan PT Air Manado Divonis Bersalah, Begini Hukumannya

Manado, EkuatorNews.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado telah melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 – 2007 atas 3 (tiga) orang terdakwa, Kamis (13/7/2023).

Adapun  putusan 3 (tiga) perkara tindak pidana korupsi   tersebut adalah sebagai berikut :

Putusan Perkara Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd atas nama  Terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM

1) Menyatakan terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,  sebagaimana  dimaksud dalam dakwaan Primair ; 

2) Menjatuhkan pidana  kepada  terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM oleh karena itu dengan  pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan  denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan  pidana kurungan selama. 2 (dua) bulan ;

3) Menghukum Terdakwa  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.890.993.511 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sebelas rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan;

4) Menyatakan barang bukti sebagai mana dalam daftar barang bukti Digunakan dalam Perkara An. Drs. FERRO JOHANIS TAROREH;

5) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6) Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

7) Membebankan kepada terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM membayar biaya perkara sebesar  Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Putusan Perkara Nomor : 8 /Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd atas nama  Terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH

1) Menyatakan terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,  sebagaimana  dimaksud dalam dakwaan Primair ; 

2) Menjatuhkan pidana  kepada  terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH oleh karena itu dengan  pidana penjara selama
4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan  denda sebesar Rp200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan  pidana kurungan selama. 2 (dua) bulan ;

3)Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.890.993.511,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sebelas rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan;

4) Menyatakan barang bukti sebagai mana dalam daftar barang bukti Digunakan dalam Perkara Drs. JAN WAWO, BE;
5) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6) Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

7) Membebankan kepada terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH  membayar biaya perkara sebesar  Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 Putusan Perkara Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd  atas nama  Terdakwa Drs. JAN WAWO, BE

1) Menyatakan Drs. JAN WAWO, BE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,  sebagaimana  dimaksud dalam dakwaan Primair ; 

2) Menjatuhkan pidana  kepada  terdakwa Drs. JAN WAWO, BE oleh karena itu dengan  pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan  denda sebesar Rp200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan  pidana kurungan selama. 2 (dua) bulan ;

3) Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.890.993.511,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sebelas rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan;

4) Menyatakan barang bukti sebagai mana dalam daftar barang bukti   Digunakan Dalam Perkara An. Dr. Drs.JOKO TRIO SUROSO, SH.,MH.,MM.,MBA;

5) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6) Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

7) Membebankan kepada terdakwa Drs. JAN WAWO, BE  membayar biaya perkara sebesar  Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Sebelumnya dalam sidang hari  Senin  tanggal 26 Juni 2023  Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado telah membacakan Surat Tuntutan pidana terhadap  3 (tiga) terdakwa tersebut, dengan amar tuntutan:

Terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM   dinyatakan telah  terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama  sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair  Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. pasal 55 ayat 1 KUHP, dan    terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta pidana denda sebesar  Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebankan untuk  membayar biaya perkara   Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah);

Terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH  dinyatakan telah  terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama  sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair  Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. pasal 55 ayat 1 KUHP, dan  terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebankan untuk  membayar biaya perkara Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah);

Terdakwa Drs. JAN WAWO, BE    dinyatakan telah  terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama  sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair  Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. pasal 55 ayat 1 KUHP, dan    terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebankan untuk  membayar biaya perkara Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah);

Baik para terdakwa  maupun Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. 

“Persidangan  dengan agenda pembacaan putusam tersebut berlangsung mulai pukul 16.10 WITA sampai dengan pukul 21.00 Wita  dalam keadaan tertib dan aman,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado, Hijran Safar SH MH, dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com.

(*/enc)